Kota Bengkulu, kupasabengkulu.com – warga Sumur Dewa Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, berinisial TS (31), diringkus Dit Resnarkoba Polda Bengkulu, Mingu (25/01/2015) karena diduga kedapatan menyimpan satu linting ganja. Pelaku diringkus, di jalan Padat Karya Kelurahan Sumur Dewa Kota Bengkulu.
Dit Resnarkoba Polda Bengkulu Kombes Pol. Budi Tono melalui Kabid Humas Polda AKBP. Joko Suprayitno membenarkan, adanya penangkapan pelaku yang kedapatan membawa satu linting ganja tersebut.
”Pelaku sudah kita amankan dan kita masih melakukan pengembangan terhadap pelaku,” kata Joko.
Kronologisnya, sewaktu itu pelaku tertangkap tangan sedang mencoba melakukan aksi pencurian di rumah salah seorang warga, Sungatman di jalan Padat Karya Kelurahan Sumur Dewa Kota Bengkulu.
Aksi pencurian itu dipergoki oleh warga setempat, Edi Pati yang juga merupakan anggota polisi dan Sungatman.
Keduanya langsung meringkus pelaku serta menggeledah pelaku, saat digeledah ditemukan satu paket kecil ganja kering yang disimpan pelaku didalam bungkus rokok miliknya.
Berdasarkan hal itu, pelaku dan barang bukti langsung diamankan, Edi Pati dan kemudian langsung diserahkan ke anggota Dit Resnarkoba Polda Bengkulu untuk dimintai keterangan.(cr13)