Kupasbengkulu, Lebong – Berkas acara pemeriksaan dugaan korupsi dana Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Negeri Tubei dalam pekan ini.

Hal ini dikatakan Kapolres Lebong, AKBP Zainul Arifin melalui Kasat Reskrim, AKP Ade Zaldi. Pelimpahan berkas ketiga tersangka korupsi dana Kantor Satpol PP, tersangka EF (Plt Kakan) dan dua bendaharanya AZ dan PM.

“Mudah-mudahan minggu ini kita limpahkan kembali. Sesuai dengan petunjuk-petunjuk melengkapi berkas perkara,” kata Kasat.

Jika berkas sudah disetujui kata Ade, ketiga orang sebagai tersangka tersebut akan segera ditahan, lalu diserahkan ke Kejari Tubei. “Jelas kalau sudah P21, ya kita akan tahan dulu ketiga tersangka, dan diserahkan ke Kejari Tubei,” jelas Ade.(spi)