Seluma, Kupasbengkulul.com- Masyarakat Kabupaten Seluma harus terus memperjuangkan lahan milik mereka seluas 400 hektare, yang saat ini diduga ‘diserobot’ oleh PT Agri Andalas.
Lahan yang kini teruis menjadi polemik itu merupakan lahan yang dimiliki oleh 422 Kepala Keluarga di Kabupaten Seluma.
Menurut Rubino, salah seorang warga yang berada di Desa Rawa Indah, Kabupaten Seluma menuturkan, lahan seluas 400 hektar tersebut merupakan lahan yang diberikan oleh mereka, pada saat mereka bertransmigrasi pada Tahun 1992 lalu.
“Kami mengolah lahan itu pada Tahun 1992 lalu. Pada tahun itu kami menjadi transmigrasi di Seluma, dan lahan itu dilengkapi dengan sertifikat yang diterbitkan Tahun 1999,” jelas Rubino.
akibat adanya penyerobotan lahan itu masyarakat Desa Rawa Indah saat ini tidak melakukan penanaman lagi, karena lahan yang mereka miliki, sekarang telah ditanami oleh pihak PT Agri Adalas dengan bibit sawit milik perusahaan.
“Jadi di atas lahan itu ada sawit yang sudah berbuah dan ada sawit yang baru berusia dua tahun milik perusahaan. Warga tidak bisa memanen sawitnya, karena lahan itu dijaga aparat bersenjata,” ungkap Rubino
Rubino juga mempertanyakan keabsahan dokumen hak guna usaha (HGU) yang dimiliki perusahaan, Agri Andalas di wilayah desa mereka. Sebab warga memiliki sertifikat tanah dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), tentang kepemilikan tanah di atas lahan transmigrasi tersebut.
Kondisi saat ini jelasnya, membuat warga kebingungan. Sebab saat mereka hendak memanen hasil bumi yang mereka tanami, maka akan dituduh mencuri hasil tanaman milik perusahaan.
Rubino berharap, sengketa lahan antara warga dengan perusahaan perkebunan kepala sawit, PT Agri Andalas dapat diselesaikan melalui koordinasi dan supervisi (Korsup) KPK, yang difasilitasi Dinas Perkebunan dan Pemprov Bengkulu itu.(nvd)