kupasbengkulu.com – Berhati-hati kepada seluruh konsumen untuk membeli sepeda motor secara cash kepada pihak leasing. Modus baru terungkap ke Polda Bengkulu, Selasa (30/9/2014) setelah konsumen, Paulus Han (54) warga jalan Prof M Yasin SH Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara, membeli tiga Unit Sepeda motor kepada Karyawan Leasing Bintang Motor berinisial HH, yang mana BPKP tiga sepeda motor miliknya diduga digadaikan.
Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP. Joko Suprayitno melalui Kasubdit Penmas Bid Humas Kompol H Mulyadi mengatakan, pihak polisi saat ini telah menerima laporan tersebut. Sementara ini kasus ini sedang dalam proses pemeriksaan dan pengumpulan bukti serta meminta keterangan saksi-saksi.
“Kalau memang terbukti bersalah dan memang kejahatan mengarah ke si terlapor maka akan segera kita proses dan kita tangkap,” terang Mulyadi, Rabu (01/10/2014).
Dalam laporan tersebut korban mengungkapkan kejadian tersebut. Sekira enam bulan yang lalu korban memesan tiga unit sepeda motor kepada HH dengan harga cash Rp 53,9 juta di Dealer Bintang Motor yang tak jauh dari rumahnya. Setelah beberapa hari, sepeda motor tersebut diantar oleh HH kekediamannya.
Namun, ketiga sepeda motor tersebut hanya tak disertai Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dengan alasan masih dalam proses pembuatan selama enam bulan. Enam bulan berlalu, kemudian korban menanyakan BPKB tersebut, tapi masih beralasan bahwa BPKB tersebut masih dalam proses.
Sehingga korban Korban menyelidiki hal tersebut. Ternyata tiga buah BPKB korban digadai pelaku ke Mega Central Finance (MCF), yang ada di Bengkulu. Oleh sebab itu kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Mapolda Bengkulu.(dex)