kupasbengkulu.com, Kota Bengkulu – Verryzal Yasin (50) warga Jalan Ir H Juanda Gang Setia Kawan II No 05 RT 09 Rw 03 Kelurahan Air Putih Lama, Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong ini merasa apes.

Pasalnya, korban tertipu saat hendak membeli rumah kontrakan yang sudah lama ia tempati. Kejadian awal saat itu pada tanggal 02 September 2012 lalu, saat itu pelaku menjual rumah tersebut dengan sebesar Rp 180 Juta. Sehingga korban memberikan uang muka dengan sebesar Rp 50 Juta, namun sayangnya pada bulan Juni 2015 lalu, pelaku malah menjual rumah tersebut kepada orang lain.

Akhirnya uang korban dikembalikan, naasnya uang tersebut dipotong dengan sebesar Rp 35 Juta. Dalam keterangan korban, alasan pelaku memotong uang tersebut untuk sewa kontrak milik korban selama 1 tahun.

“Saya belum genap menempati rumah itu satu tahun, baru 5 bulan. Sebelumnya juga dari pelaku tidak ada perjanjian, jika rumah itu akan dijual dengan orang lain. Bahkan uang saya diambil,” ujarnya, Senin (04/04).

Sementara itu Kapolda Bengkulu Brigjen Pol M Ghufron melalaui Kabid Humas Polda Bengkulu AKPB Sudarno mengatakan,pelaku juga akan dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut

“Laporan korban itu terkait dalam penipuan, korban merasa dirugikan dimana pelaku telah menjual rumah itu padahal belum ada konfirmasi antar dua pihak. Nanti kita akan tindak lanjuti kembali,” imbuhnya. (bro)