Jumat, Juli 11, 2025

Pemdes Sukau Mergo Gelar Pra Pelaksanaan Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2025

kupas Bengkulu – Pemerintah Desa (Pemdes) Sukau Mergo, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong melaksanakan kegiatan pra pelaksanaan pembangunan desa Tahun Anggaran 2025 pada Kamis (26/06/2025). Kegiatan...
BerandaBendahara UPTD Kaur Dipecat

Bendahara UPTD Kaur Dipecat

Ilustrasi (Foto : Istimewa)
Ilustrasi (Foto : Istimewa)

Kaur, kupasbengkulu.com – Mantan Bendahara UPTD Maje-Nasal Kabupaten Kaur, berinisial Sb (50) dikenakan sanksi berat dan terancam dipecat sebagai PNS. Pasalnya, Sb sudah lima bulan menghilang dan tidak masuk kantor. Pasca kasus dugaan penggelapan uang gaji guru SD di Kecamatan Maje-Nasal.

Tidak hanya itu, mantan bendahara itu juga membawa kabur uang koperasi dan gaji guru yang nilainya mencapai Rp 180 juta.

Sb dikenakan sanksi berat oleh tim Binap Pemda Kabupaten Kaur, setelah menggelar rapat tertutup di ruang kerja Sekda Kaur, Nandar Munadi.

‘’Setelah kurang lebih lima bulan tidak masuk kerja tanpa keterangan mantan Bendahara UPTD kita berikan sanksi, karena telah melanggar disiplin berat. Paling berat hukuman yang diberikan yaitu dipecat sebagai PNS, hasil rapat segera kita ajukan kepada bupati untuk ditindaklanjuti,’’ kata Nandar.

Dijelaskannya, mantan bendahara UPTD Maje-Nasal tersebut telah melanggar PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS yang mengatur PNS dapat dipecat kalau sudah 46 hari berturut-turut tidak masuk kerja.

Untuk proses hukum terkait kasus penggelapan uang gaji guru SD senilai Rp 180 juta, lanjut Nandar, diserahkan kepada aparat penegak penegak hukum.(mty)

(Baca juga : Larikan Gaji Guru Rp 180 juta, PNS UPTD Dipecat)