Bengkulu Tengah, kupasbengkulu.com – Proses tahapan perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS) mendatang, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bengkulu Tengah tak ingin kecolongan. Apa pasal, dalam peraturan undang-undang nomor 8 tahun 2015 diketahui perekrutan anggota PPS berdasarkan rekomendasi dari kades dinilai tak efektif.
Menurut BJ,Karneli, Divisi Sosialisasi dan SDM KPU Kabupaten Benteng, perekrutan anggota PPS mesti adanya revisi aturan yang ada. Karena PPS ini bakal direkomendasikan oleh kades dan kades hanya memilih sanak family untuk diajukan dan jika ini dibiarkan dapat menimbulkan gejolak di tengah masyarakat,’ ungkapnya.
Karneli menyampaikan Perekrutan PPS nanti jangan sampai menimbulkan hal yang tidak di inginkan dan dengan yang terbaik,akan melibatkan independent dalam pilkada mendatang dan bakal dari sisi independent tidak terjaga dengan baik. Apalagi pada pilkada mendatang akan timbul keberpihakan pada salah seorang bakal calon.
Selain itu, Karneli menyampaikan adanya ketetapan anggaran pilkada yang belum jelas untuk wilayah Kabupaten Bengkulu Tengah.
‘’Ketegasan tentang anggaran yang disiapkan. Apakah itu dari APBD ataupun APBN. Karena selama ini dari pemda belum juga ada kejelasan,’’ tutupnya. (adk)