Kamis, April 25, 2024

Cara Pembayaran Fidyah Bagi yang Tak Berpuasa Ramadhan

kupasbengkulu.comĀ – Setiap umat musim diwajibkan berpuasa di bulan Ramadhan. Namun bagaimana dengan seseorang yang tua renta atau orang sakit dan sakitnya tidak kunjung sembuh dan tidak sanggup melaksanakan puasa, maka orang tersebut boleh tidak berpuasa di bulan ramadhan.Pada kondisi seperti ini, sesorang tersebut dapat mengganti puasa ramadhanya dengan membayar Fidyah. Hal ini dijelaskan oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an surat Al Baqarah ayat 184.

ā€œDan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskinā€ (QS. Al Baqarah: 184).

Dalam pembayaran fidyah ada tatacara yang harus diperhatikan:

1. Jenis dan Ukuran Pembayaran Fidyah:
Ukuran fidyah adalah setengah shoā€™ kurma, gandum atau beras sebagaimana yang biasa dimakan oleh keluarganya. Sedangkan ukuran satu shoā€™ adalah sekitar 2,5 atau 3 kg. Jika kita ambil satu shoā€™ adalah 3 kg (untuk kehati-hatian) berarti ukuran fidyah adalah sekitar 1,5 kg. Cara menunaikannya adalah:

Pertama, memberi makanan pokok tadi kepada orang miskin. Misalnya memiliki utang puasa selama 7 hari. Maka caranya adalah tujuh orang miskin masing-masing diberi 1,5 kg beras.

Kedua, membuat suatu hidangan makanan seukuran fidyah yang menjadi tanggungannya. Setelah itu orang-orang miskin diundang dan diberi makan hingga kenyang. Misalnya memiliki 10 hari utang puasa. Maka caranya adalah sepuluh orang miskin diundang dan diberi makanan hingga kenyang. Bahkan lebih bagus lagi jika ditambahkan daging, dll.

2. Cara Pembayaran Fidyah:
Makna pembayaran fidyah adalah mengganti 1 hari puasa yang ditinggalkan dengan memberi makan 1 orang miskin. Namun, model pembayarannya dapat diterapkan dengan 2 cara:

Pertama, memasak atau membuat makanan, kemudian mengundang orang miskin sejumlah hari-hari yang ditinggalkan selama bulan Ramadhan.

Kedua, memberikan kepada orang miskin berupa makanan yang belum dimasak. Lebih sempurna lagi jika juga diberikan sesuatu untuk dijadikan lauk.

Pemberian ini dapat dilakukan sekaligus, misalnya membayar fidyah untuk 20 hari disalurkan kepada 20 orang miskin dalam 1 waktu / 1 hari. Atau dapat pula diberikan hanya kepada 1 orang miskin sebanyak 20 hari.

3. Waktu Pembayaran Fidyah:
Seseorang dapat membayar fidyah, pada hari itu juga ketika dia tidak melaksanakan puasa. Atau diakhirkan sampai hari terakhir bulan Ramadhan.

Yang tidak boleh dilaksanakan adalah pembayaran fidyah yang dilakukan sebelum Ramadhan. Misalnya: Ada orang yang sakit yang tidak dapat diharapkan lagi kesembuhannya, kemudian ketika bulan Syaā€™ban telah datang, dia sudah lebih dahulu membayar fidyah. Maka yang seperti ini tidak diperbolehkan. Ia harus menunggu sampai bulan Ramadhan benar-benar telah masuk, barulah ia boleh membayarkan fidyah ketika hari itu juga atau bisa ditumpuk di akhir Ramadhan.(tea)

sumber: blog.lazada

Related

Sidang Isbat Putuskan Hari Raya Idul Fitri 22 April 2023

Kupas News, Bengkulu ā€“ Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian...

Waspadai Makanan Kadaluarsa, Pemda Sidak Pasar dan Toko

Seluma, kupasbengkulu.comĀ - Pemerintah Kabupaten Seluma akan melaksanakan gelar peningkatan...

Bulan Puasa, Satpol Razia Warung Makan

Seluma, kupasbengkulu.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan...

Ini Tips Mudik ala Junaidi Hamsyah

kupasbengkulu.com - Lebaran sebentar lagi. Mudik pun menjadi bagian...

Permintaan Daging Melonjak 300 Persen

kupasbengkulu.com - Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakeswan) Provinsi...