Dukcapil kota akan terbitkan KIA.

Dukcapil kota akan terbitkan KIA.

Bengkulu, Kupasbengkulu.com  – Program Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menerapkan kartu identitas anak (KIA), dalam waktu dekat akan berjalan di Provinsi Bengkulu.

Kepala Dukcapil kota Bengkulu, Senin (22/02/2016) Sudarto mengatakan,  “Provinsi Bengkulu termasuk dari 33 provinsi yang akan menjalankan program KIA”.

Saat ini provinsi tinggal menunggu SK dari Menteri Dalam Negeri dan persiapannya sudah mulai berjalan.

Penggolongan KIA sebagai KTP anak anak dan remaja dibawah umur 18 tahun, nantinya akan dibagi menjadi dua jenis. Jenis yang pertama umur 0-5 tahun dan jenis kedua 5-17 tahun.

Proses pembuatan KIA nantiya tidak akan jauh berbeda dengan proses pembikinan E-KTP, dan dasar untuk membuat KIA adalah kartu keluarga dari anak tersebut.

Nantinya pola yang digunakan adalah jumput bola. “Kita akan datang ke sekolah-sekolahan”, ujarnya.

Masyarakat yang akan datang membuat KIA, langsung dilayani dengan catatan jaringan dan syarat-syarat harus lengkap. Nantinya  yang akan menjadi kendala dalam pembuatan KIA ini, sama dengan pembuatan E-KTP.(nta)