
Seluma, kupasbengkulu.com – Penyidik unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) polres seluma telah melimpahkan berkas perkara korupsi cetak sawah terhadap tersangka Ahmad Achsin PNS Dipernakbun Seluma ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma kamis (10/11/2016).
Ahmad Achsin ditetapkan tersangka oleh penyidik atas keterlibatannya sebagai Pejabat Pembuat Komiteman (PPK) dalam perluasan sawah baru di Desa Talang Perapat Kecamatan Seluma Barat oleh dinas Pertanian Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2013.
“Berkas terduga kasus korupsi cetak sawah telah diserah terimakan ke Jaksa Penuntut Umum,”kata Kabag Ops Polres Seluma Kompol Sugeng HP.
Dalam waktu dekat ini penyidik juga akan kembali melimpahkan berkas tersangka lainnya yaitu anggota tim teknis sebanyak tiga orang masing-masing, Marudut H, Herwan, dan Uswar Efendi sementara satu tersangka lagi yaitu ketua Gapoktan Maju Jaya Umar Dani masih dalam tahap pemberkasan.
“Berkas tersangka lainnya akan segera menyusul,”singkatnya.
Diketahui anggaran untuk cetak sawah baru ini bersumber dari DIPA kemanterian pertanian sebesar Rp 1 miliar yang dikerjakan secara swakelola, hasil audit BPKP Provinsi Bengkulu ditemukan kerugian negara sebesar Rp 400 juta.(Sep)