GANJA

Rejang Lebong, Kupasbengkulu.com– RC (21) warga Ipuh, Kabupaten Muko-muko dibekuk jajaran Satuan Narkoba Polres Rejang Lebong, Kamis (10/3/2016).
RC kedapatan membawa 1 kilogram ganja kering dijalan umum, kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong, usai membelinya di kawasan Padang Ulak Tanding (PUT).

Kasat Narkoba Polres Rejang Lebong, AKP Ardiansyah membenarkan adanya penangkapan RC, yang tercatat sebagai warga Kecamatan Ipuh, Kabupaten Muko-muko. RC melakukan penjualan ganja di wilayah Kota Bengkulu.

Sial, polisi yang mendapatkan informasi jika RC sedang dalam perjalanan menuju Kecamatan PUT untuk membeli ganja, langsung bergerak. Dengan menyamar, petugas nyaru sebagai jasa angkutan Travel.

“Kita langsung memerintahkan anggota kita untuk menyamar menjadi supir travel. Dengan harapan, RC saat ingin pulang ke Kota Bengkulu usai membeli ganja, naik mobil travel yang dikendarai anggota kita sebagai Supir,” ujar Ardiansyah.

Usai menunggu setengah jam di Desa Taba Tinggi, RC datang, duduk di bangku tengah mobil. Sementara tas berisikan ganja diletakkan RC disamping jok tempat RC duduk.

“Setelah itu, RC kita pindahkan ke mobil anggota yang lain dan langsung di bawa ke Polres beserta barang bukti ganja,” jelas Ardiansyah.

Dari keterangan sementara RC, ganja tersebut akan dibawa ke Kota Bengkulu untuk di jual kembali dengan ukuran yang lebih kecil. “RC sementara ini mengaku, jika sudah tiga kali membeli ganja kepada bandar yang sama. Kita sekarang sedang memburu bandar ganja tersebut,” pungkas Ardiansyah.

Penulis : Adhyra Irianto.