Minggu, Juli 6, 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Usung Tema Polri untuk Masyarakat

Bengkulu InteraktifPT. Interaktif Media Siber. All Rights Reserved.Bengkulu Interaktif 2016 - Bengkulu Interaktif.Contact InformationHead Office:Jalan Batanghari No. 15, Komp. PU Pracetak, Tanah Patah,...
BerandaHUKUM DAN PERISTIWABerkas Perkara Korupsi Satpol PP Dinyatakan Lengkap

Berkas Perkara Korupsi Satpol PP Dinyatakan Lengkap

Kasi PIdsus
Kasi PIdsus

kupasbengkulu.com, Lebong – Berkas perkara ketiga tersangka atas dugaan korupsi dana Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tahun anggaran (TA) 2014 telah dinyatakan lengkap (p21) oleh Jaksa Kejari Tubei.

Sebelumnya penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Lebong menyerahkan ketiga berkas tersebut secara terpisah ke Kejari Tubei pada tanggal 26 Oktober lalu.

“Karena memang sudah tidak ada lagi yang perlu diperbaiki, maka pada hari ini, (Rabu, 4/11/2015) sudah dinyatakan p21,” ujar Kajari Tubei R Dody Budi Kelana melalui Kasi Pidsus, Rizal Edison.

Terhitung hari ini, pihak Kejaksaan memiliki waktu 14 hari untuk melanjutkan berkas ketiga tersangka pada tahap penuntutan pengadilan.

“Selanjutnya ketiga berkas tersebut akan kita limpahkan ke pengadilan,” imbuh Rizal.

Ketiga tersangka kasus dugaan korupsi bakal dijerat dengan pasal dakwaan primer tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 UU 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

“Ancaman hukuman maskimal seumur hidup. Ketiga tersangka dijerat dengan pasal yang sama,” demikian Rizal.(spi)