Tampak kerabat EA pejabat Pemprov yang tersandung pidana, saat menjenguk di ruang tahanan Mapolres Bengkulu.

Tampak kerabat EA pejabat Pemprov yang tersandung pidana, saat menjenguk di ruang tahanan Mapolres Bengkulu.

kupasbengkulu.com – Berkas kasus dugaan penipuan terhadap korban Haryadi, senilai sekitar Rp 399 juta dalam bentuk barang inventaris perangkat komputer di tahun 2012 yang melibatkan oknum pejabat Eselon II Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu, EA (49) di wilayah hukum Polres Kota Bengkulu telah dinyatakan lengkap (P21).

”Berkas kasus penipuan oleh tersangka telah dinyatakan P21,” kata Kapolres Kota Bengkulu, AKBP. Iksantyo Bagus Pramono, SH, MH, usai menghadiri peresmian lapangan bulu tangkis Gamas, Minggu (4/5/2014).

Tim penyidik Polres Kota Bengkulu, lanjut Iksantyo, dalam waktu dekat bakal menyerahkan berkas kasus penipuan dengan tersangka, Oknum pejabat Eselon II di lingkungan Pemprov Bengkulu, EA (49) dan 2 Oknum PNS lingkungan Pemprov Bengkulu lainnya ke Kejaksaan Negeri Bengkulu.

”Pelimpahan tersangka dan barang bukti akan kita lakukan dalam waktu dekat,” tegas Iksantyo.

Sekedar mengulas, dugaan penipuan yang dilakukan EA saat menjabat Sekretaris disalah satu instansi lingkungan Pemprov Bengkulu tahun 2012. Semasa itu, instansi EA membutuhkan peralatan dan perlengkapan komputer, berupa iPad, printer, meja, kursi, komputer, sehingga dirinya meminta kepada korban untuk memasukkan peralatan dan perlengkapan komputer itu ke instansi EA terlebih dahulu.

Iming-imingnya, EA diduga menjanjikan proyek dengan item pengadaan peralatan perangkat komputer tahun 2013. Sebab, proyek pengadaan itu tidak ada di tahun 2012. Seiring dengan berjalannya waktu, di tahun 2013 EA dipercaya menjabat Kadis salah satu instansi Pemprov. Sehingga janji EA tak bisa terpenuhi dengan korban.

Sementara, inventaris peralatan dan perlengkapan komputer senilai ratusan juta itu sudah dimasukkan ke instansi dimana EA bekerja. Namun, proyek yang diduga dijanjikan itu tak kunjung diterima korban. Tak ingin menunggu lebih lama, korban pun memutuskan untuk melaporkan EA ke Polres Kota Bengkulu.

Untuk keterlibatan 2 oknum PNS lainnya, diduga terlibat lantaran semasa itu, diperintah EA untuk mengambil sejumlah uang ke korban, pengambilan uang tunai itu, diduga untuk dipergunakan memperbaiki pagar kantor instansi terkait serta memperbaiki kendaraan operasional instansi itu. Diketahui juga dugaan pengambilan uang itu untuk memuluskan proyek yang akan diberikan dengan korban.(gie)