Tersangka saat akan dikirim ke Lapas Curup

Tersangka saat akan dikirim ke Lapas Curup

Kepahiang, kupasbengkulu.com – Kuasa Penggunaan Anggaran (KPA) pengadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Desa Muara Langkap, Kecamatan Bermani Ilir, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, Selasa (26/07/2016).

Tersangka yang berinisial SY, merupakan Kabag Pemerintahan Umum Setda Kepahiang. Penetapan tersangka dalam perkara dugaan tipikor pengadaan lahan sampah tersebut, setelah diperiksa sekitar 3 jam sebagai saksi.

“Tersangka diperiksa sebagai saksi dari pukul 11.00 WIB hingga 13.00 WIB. Tersangka kita berikan sekitar 20 pertanyaan,” ungkap Kajari Kepahiang, Wargo, melalui Kasi Intelejen, Zainal Efendi.

Penetapan tersangka ini juga setelah adanya hasil perhitungan BPKP perwakilan Provinsi Bengkulu, yang menyebutkan terdapat kerugian negara secara total (total lost). Tersangka dijerat pasal 2 ayat (1), pasal 3, dan pasal 9 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling besar Rp 1 Miliar,” kata Zainal.

Pasca ditetapkan tersangka, SY mendadak sakit dan hidungnya mengeluarkan darah. Seketika itu, tim penyidik Kejari langsung mendatangkan tim medis dari RSUD Kepahiang.

“Beliau sedang kurang sehat yang ditandai dengan hidung mengeluarkan darah dan tubuh gemetar. Karena kondisi kesehatannya menurun, kita menganjurkan agar tidak dilakukan penahanan. Kita berani memberikan jaminan bahwa beliau tidak melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti,” ungkap Kuasa Hukum LBH Korpri Kabupaten Kepahiang, Widia Timur.

Sementara, Kasi Pidsus, Arief Wirawan, menerangkan bahwa penahanan tetap dilakukan, lantaran tersangka hanya mengalami shock.

“Hasil pengecekan tadi itu, tim medis menyatakan jika tsk hanya shock saja,” terang Arief.(slo)