Jumat, Juli 4, 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Usung Tema Polri untuk Masyarakat

Bengkulu InteraktifPT. Interaktif Media Siber. All Rights Reserved.Bengkulu Interaktif 2016 - Bengkulu Interaktif.Contact InformationHead Office:Jalan Batanghari No. 15, Komp. PU Pracetak, Tanah Patah,...
BerandaPARLEMENTARIAIni Penjelasan Komisi IV Terkait Retribusi Perpanjangan IMTA

Ini Penjelasan Komisi IV Terkait Retribusi Perpanjangan IMTA

U
U

kupasbengkulu.com, parlementaria – Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu menyampaikan nota penjelasan Peraturan Daerah inisiatif DPRD Provinsi Bengkulu tentang retribusi perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga kerja Asing (IMTA).

Sekretaris Komisi IV, Sefty Yuslinah, mengatakan sesuai ketentuan pasal 150 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah, jenis retribusi daerah dapat ditambah sepanjang memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Undang-Undang.

“Retribusi perpanjangan IMTA merupakan pembayaran atas pemberian perpanjangan IMTA oleh Gubernur Bengkulu atau pejabat yang ditunjuk kepada pemberi tenaga kerja asing yang telah memiliki IMTA dari menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan,” ujar Sefty, dalam rapat Paripurna yang digelar Senin (31/08/2015).

Dia mengatakan berdasarkan hasil riset Islamic Development Bank (IDB) pada tahun 2010, potensi zakat Indonesia mencapai Rp 117 triliun, dengan perincian Rp 117 triliun dari rumah tangga dan Rp 100 triliun dari perusahaan-perusahaan. Berkenaan dengan itu, komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu berinisiatif menerbitkan Peraturan Daerah tentang pengelolaan zakat di Provinsi Bengkulu.

“Melihat besarnya potensi zakat yang ada di Provinsi Bengkulu, kami memandang perlu diterbitkannya Peraturan Daerah dan diharapkan dapat membantu pemerintah mendayagunakan usaha-usaha yang produktif,” demikian Sefty. (val)