Tersangka cabul lebong

KUPASBENGKULU.com, LEBONG – Pihak penyidik Kepolisian Resort (Polres) Lebong, Selasa (7/7/2015) melimpahkan berkas tersangka AD (20) pelaku pencabulan yang terjadi di atas jalan PNPM Kelurahan Mubai Kecamatan Lebong Selatan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tubei.

Kepala Kejari Tubei R Dodi Budi Kelana melalui Kasi Pidum Bastian Subuh membenarkan telah menerima berkas tahap II atau P21 tersangka pencabulan berikut tersangka serta BB pakaian korban. langkah selanjutnya adalah menyiapkan dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan untuk jadwal tahapan persidangan.

“Sebelum jadwal persidangan keluar, tersangka ini untuk sementara kita titip ke rutan Rejang Lebong hingga 20 hari kedepan,” ujar Bastian.

Tersangka AD terancam hukuman 15 tahun penjara. tersangka dijerat UU tentang perlindungan anak nomor 35 tahun 2014 perubahan UU nomor 23 tahun 2002, pasal 81 ayat 1 primer dan subsider pasal 81 ayat 2.

“Tersangka dijerat dengan UU yang baru, ancaman maksimalnya 15 tahun penjara,” jelas Bastian.

Saat kupasbengkulu.com mewawancari tersangka AD tanpa didampingi keluarga atau pendamping hukum tersebut, hanya bisa menunduk malu atas tindak pidana yang telah merusak masa depan korban. Dirinya mengakui dan menyesali perbuatannya.

“Saya menyesali perbuatan saya pak. Tapio saya sedih tidak ada keluarga yang mendampingi hingga saya diserahkan ke Jaksa,” tuturnya sedih.(spi)