Pelipatan Surat Suara Pilgub di KPU Kepahiang

kupasbengkulu.com, Kepahiang – KPU provinsi dan kabupaten/kota diinstruksikan agar melakukan digitalisasi formulir Pilkada, dan mengunggah formulir ke situs resmi Pilkada setelah penghitungan surat suara.

Instruksi dari KPU RI tersebut, sesuai dengan Surat Edaran KPU RI, Nomor 845/KPU/XI/2015 tanggal 23 November 2015, formulir yang wajib dipindai (scan) itu yakni formulir Model C, C1, lampiran C1, formulir Model DAA, DA 1, DB1 dan DC 1.

” Sesuai surat edaran, form dan lampiran itu akan kami online-kan ke situs resmi KPU,” terang Komisioner KPU Divisi Keuangan, Perencanaan dan Logistik KPU Kepahiang, Windra Purnawan, pada Rabu (02/12).

Digitalisasi berikut online form dan lampiran, sebagai bentuk transparansi KPU. ” Itu penting untuk diketahui, agar informasi tentang Pilkada dapat kita awasi bersama,” kata Windra.(slo)