Bengkulu Tengah, kupasbengkulu.com – Masyarakat Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) mengharapkan adanya Peraturan Bupati (Perbup) sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2013 tentang CSR (Coorporate Social Responsibility), yang hingga saat ini belum dirasakan manfaatnya.

Keinginan ini muncul dari banyaknya jumlah perusahaan tambang batu bara tetapi rpogram CSR belum dinikmati masyarakat setempat. Pada hal Perda nomor 8 tahun 2013 tentang CSR, ditetapkan oleh DPRD Benteng tahun 2013, dengan harapan dapan memberi dampak bagi masyarakat terhadap keberadaan perusahaan di Benteng.

“Masyarakatan belum merasakan manfaat adanya perusahaan di daerah kami, apalagi yang namanya CSR, memang belum ada memberi manfaat berarti bagi masyarakat ,” kata M Halis, kepala desa Renah Semanek.

Sementara itu, terkait sebagai tanggung jawab sosial perusahaan, semisal memberdayakan masyarakat sekitar sebagai pekerja, sama sekali tidak ada, sehingga memang masyarakat sekitar tidak menerima manfaat dari keberadaan perusahaan.”Tidak ada warga sini yang dipekerjakan di perusahaan, padahal kami berharap, dapat bekerja dengan perusahaan yang ada di daerah kami, sehingga dapat mengurangi pengangguran di desa kami,” katanya.

Oleh karena itu, katanya, warga setempat, sangat mengharapkan, perda CSR tersebut dapat diterapkan oleh Pemda Benteng, padahal sejak disahkan DPRD Benteng, sudah 3 tahun berjalan, namun belum ada realisasinya.

“Harapannya, perda tersebut dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sebagai tanggung jawab sosial perusahaan yang berusaha di daerah kita, tidak hanya mencari untung tapi bisa berguna bagi masyarakat sekitar,” ujarnya. (adk)