Rabu, Juli 9, 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Usung Tema Polri untuk Masyarakat

Bengkulu InteraktifPT. Interaktif Media Siber. All Rights Reserved.Bengkulu Interaktif 2016 - Bengkulu Interaktif.Contact InformationHead Office:Jalan Batanghari No. 15, Komp. PU Pracetak, Tanah Patah,...
BerandaDAERAHKEPAHIANGBupati Kepahiang Klaim Sesuai dengan Ketentuan Hukum

Bupati Kepahiang Klaim Sesuai dengan Ketentuan Hukum

Pengolahan getah pinus di Desa Bayung (1)
Pengolahan getah pinus di Desa Bayung

Kepahiang, kupasbengkulu.com – Bupati Kepahiang Bando Amin C Kader menegaskan, penyadapan getah pohon pinus sudah sesuai dengan ketentuan hukum. Untuk itu dipastikannya, jika aktivitas penyadapan getah pinus di kawasan Hutan Lindung (HL) tidak melangar aturan yang berlaku.

(Baca juga : Izin Sadap Pinus Dinilai Cacat)

“Penyadapan getah pohon pinus ini adalah salah satu insiatif untuk ekonomi masyarakat yang ada disekitar hutan pinus. Itu jelas, karena pohon pinus tidak dimatikan oleh petani, melainkan dapat menyadap getah dan menjualnya ke pengumpul yang berada dibawah naungan koperasi,” kata Bando.

Dalam memberikan tambahan kepada masyarakat di sekitar hutan pinus, sambung Bando. Pihaknya melalui Dinas Kehutanan dan Perkebunan sedang mengkaji untuk menanam sejumlah tanaman disekitar pohon pinus.

“Salah satu jenis tanaman yang sedang dikaji itu adalah talas satoimo. Jika terealisasikan, maka getah pinus dan talas dapat sama-sama di ekspor ke Jepang,” ujar Bando.

Selanjutnya Bando menyampaikan tentang permohonan izin kepada Kapolres Kepahiang AKBP Sudarno terkait aktivitas penyadapan pohon pinus dalam kawasan Hutan Lindung (HL).

“Saya selaku Bupati sudah meminta izin melakukan penyadapan pohon pinus kepada Kapolres,” demikian Bando.(slo)