Lebong, Kupasbengkulu.com – Satu dari dua tersangka pemerkosa gadis dibawah umur, yang memang target pencarian polisi, HR (15), Jum’at (19/5/2016) malam, sekira pukul 20.30 WIB menyerahkan diri ke Polsek Lebong Utara,
Tersangka datang diantar pihak keluarganya. Kapolres Lebong, AKBP Zainul Arifin melalui Kasat Reskrim, AKP Tatar Insan mengatakan, satu tersangka lainnya, RY (20) terus dilakukan upaya persuasif dengan pihak keluarga, agar tersangka juga segera menyerahkan diri.
“Tersangka HR menyerahkan diri dengan diantar pihak keluarga serta kepala desa, sekitar pukul 20.30 WIB tadi malam. Sedangkan untuk tersangka RY yang masih DPO. Kita terus melakukan upaya persuasif kepada pihak keluarga, sehingga proses hukum perkara jelas,” kata Tatar Insan.
Sementara untuk kasus pemerkosaan Gadis yang dilakukan empat remaja, yang terjadi pada Rabu (11/5/2016) lalu, tiga tersangka telah diamankan dan sudah mengakui perbuatannya.
“Dari hasil keterangan tiga pelaku dan olah TKP yang dilakukan, semuanya mengakui perbuatannya. Untuk korban sendiri sudah kita lakukan visum,” jelas Tatar.
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerkosaan Gadis yang di bawah umur, dilakukan empat remaja, masih dilakukan pendalaman.
Ketiga tersangka akan dijerat dengan UU No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Pasal 76D, “Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”.
“Barang bukti yang telah kita amankan yaitu pakaian korban serta motor pelaku, yang diduga digunakan untuk melakukan aksinya,” pungkas Tatar .(spi)