Tersangka Illegal Logging

kepahiang, kupasbengkulu.com – Polres Kepahiang berhasil mengamankan tiga warga Air Selimang, Kecamatan Seberang Musi, Wiliyan (42), Rudi Hartono (34) dan Erman Emong, (29) pada Selasa (14/10/2014) kemarin.

Ketiga warga yang merupakan kakak adik ini, diamankan setelah diduga kuat melakukan aksi illegal logging dalam kawasan Hutan Lindung (HL) Register V.

Kapolres Kepahiang AKBP Sudarno melalui Kabag Ops AKP Rudy S menerangkan, penangkapan terhadap dua orang saudara ini, ketika anggota Polres Kepahiang sedang memburu pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas).

“Ketiga tersangka ditangkap oleh petugas kita saat memburu pelaku curas yang diduga bersembunyi di TKP atau tepatnya di sekitar pondok berukuran 4 x 5 meter berbahan kayu yang ada dikawasan hutan kemasyarakatan (Hkm) di Desa Air Selimang. Setelah dimita keterangan, terungkap jika mereka ini tidak sekedar berkebun atau juga melakukan aksi illegal logging,” terang Rudy.

Terungkapnya itu, anggota Polres yang sepertinya mencurigai ada keterkaitan tersangka dengan curas, langsung menelusuri sekitar lokasi dan berhasil menemukan 2 kubik kayu olahan berupa papan ukuran 2 x 25 cm, balok ukuran 7 x 14 dan 6 x 12 cm sepanjang 4 meter.

Setelah itu, ditemukan juga 6 batang pohon dengan diameter 1 meter lebih yang baru saja ditebang oleh pelaku.

“Soal kaitannya dengan curas masih kita dalami dulu. Kalau illegal loging ketiganya kita jerat dengan UU No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,” kata Rudy.(cr11)