
Seluma, kupasbengkulu.com – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Kasat Pol PP Damkar) Seluma Hadi Sanjaya mengatakan, akan dilakukan penertiban bagi pedagang yang membuka warung makan pada bulan suci Ramadhan mendatang.
Penertiban ini kata dia, akan dilakukan di seluruh rumah makan yang ada di kabupaten ini, mulai dari kecamatan Sukaraja hingga Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM).
“Patroli untuk kenyamanan bulan puasa akan kita lakukan. Termasuk jika ada pedagang yang membuka warung makan secara umum, akan ditertibkan,”tegasnya.
Penertiban warung makan yang berjualan akan melewati prosedur yang jelas, sehingga kata dia, pemilik warung masih diberikan izin berjualan dengan cara menghargai umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.
“Setidaknya jangan terlalu terbuka, jika tetap akan diberikan teguran dan sanksi,”sambungnya.
Dia menambahkan, menjelang bulan suci ini juga akan dilakukan penertiban warung remang-remang di sejumlah titik, diantaranya di kecamatan Ilir Talo dan SAM.
“Warem yang masih beroperasi akan kita tindak tegas. Termasuk yang menjual minuman jenis tuak,”tandasnya.(sep)