Mardatilla

kupasbengkulu.com, Opini – Cinta kepada lain jenis merupakan hal yang fitrah bagi manusia. Karena sebab cintalah, keberlangsungan hidup manusia bisa terjaga. Oleh sebab itu, Allah Ta’ala menjadikan wanita sebagai perhiasan dunia dan kenikmatan bagi penghuni surga.

Islam sebagai agama yang sempurna juga telah mengatur bagaimana menyalurkan fitrah cinta tersebut dalam syariatnya yang rahmatan lil ‘alamin. Namun, bagaimanakah jika cinta itu disalurkan melalui cara yang tidak syar`i?

Fenomena itulah yang melanda hampir sebagian besar anak muda saat ini. Penyaluran cinta ala mereka yang biasa disebut dengan pacaran.

Jika ditinjau lebih jauh sebenarnya pacaran merupakan bagian dari kultur Barat. Sebab biasanya masyarakat Barat mengesahkan adanya fase-fase hubungan hetero seksual dalam kehidupan manusia sebelum menikah seperti pupy love (Cinta monyet),dating (kencan),going steady (pacaran) dan engagement (tunangan).

Saat ini pacaran merupakan hal yang sudah biasa dilakukan oleh sebagian besar orang pada umumnya serta remaja khususnya, baik yang bertujuan untuk menikah ataupun hanya sebagai wadah untuk menikmati masa muda mereka, dimana kebanyakan dari mereka tidak mengetahui bagaimana hukum pacaran itu menurut Islam.

Fenomena ini merupakan akibat dari pengaruh kisah-kisah percintaan dalam novel, film, dan syair lagu. Sehingga menimbulkan spekulasi bahwa hidup memang harus ditaburi dengan bunga-bunga percintaan, kisah-kisah asmara,dan harus ada pasangan sebagai tempat untuk bertukar pikiran dan berbagi rasa.

Tidak sedikit dari masyarakat yang beranggapan bahwa jika seseorang belum memiliki pacar berarti ia tidak gaul, tidak modern bahkan ada yang mengatakan tidak normal.

Sangat disayangkan sekali jika masyarakat yang notabene beragama Islam beranggapan demikian. Sesuatu yang buruk dipandang baik, bahkan mungkin malah dianjurkan seperti halnya dengan pacaran, Padahal Allah melarang kita untuk mendekati zina.

Yang terlarang dalam zina bukan hanya zinanya sendiri melainkan cara-cara yang dilakukan untuk sampai ke zina itu pun dilarang.

Selain itu kita ketahui bahwasanya praktek pacaran pada zaman sekarang banyak sekali menimbulkan dampak negatif karena mereka tidak hanya sekedar jalan berdua, mengobrol bersama. Aktivitas-aktivitas yang dilakukan dalam pacaran sudah melebihi daripada itu.

Banyak kalangan remaja ataupun yang sudah dewasa menjalankan praktek pacaran dengan aktivitas-aktivitas selayaknya sepasang suami istri hal ini tentu saja melanggar batasan-batasan yang ditetapkan Allah SWT saat memuaskan dorongan seksnya.

Berdasarkan survei Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (Siauw, 2013. Hlm.24) menunjukkan pada tahun 2010 di Jabodetabek remaja yang hilang keperawanannya mencapai 51%. Remaja perempuan yang kegadisannya hilang untuk daerah Surabaya mencapai 54%, Medan 52%, Bandung 47%, dan Yogyakarta sebanyak 37 %.

Kemudian Komisi Perlindungan Anak Indonesia mendapatkan hasil yang sangat mencengangkan setelah melakukan penelitian di 12 kota besar di Indonesia pada tahun 2007 yakni: 92% pelajar itu telah melakukan kissing, petting, dan oral sex, 62% pernah melakukan hubungan intim, dan 22,7% siswa SMA pernah melakukan aborsi.

Sementara dalam Islam, negara dalam hal ini negara Khilafah punya kewajiban dalam menjaga dan mengatur interaksi antara laki-laki dan perempuan, pada dasarnya dalam masyarakat Islam, kehidupan laki-laki terpisah dari kehidupan perempuan.

Tentu saja tidak akan ada aktivitas pacaran atau cinta yang di salurkan lewat pacaran tetapi cinta itu di salurkan dalam sebuah ikatan pernikahan. Karenanya, pergaulan bebas antara laki-laki dan perempuan, serta aktivitas campur-baur di antara keduanya tidak dibolehkan.

Namun demikian, laki-laki dan perempuan bisa bertemu dalam aktivitas-aktivitas tertentu di mana ada kepentingan yang dibenarkan oleh syariah, misalnya dalam perdagangan, jual-beli, sewa-menyewa, urusan kesehatan, pendidikan, dan perkara-perkara mubah lainnya.

Untuk keperluan yang sifatnya wajib, seperti pelaksanaan ibadah haji atau pembayaran zakat, dan keperluan yang sifatnya sunnah seperti sadekah, membantu orang yang membutuhkan pertolongan, atau menengok orang sakit laki-laki dan perempuan boleh bertemu.

Khilafah sebagai negara yang akan menerapkan Hukum-hukum Islam tentu saja akan Menciptakan Masyarakat yang Khas dan Tenteram dengan penerapan sistem pergaulan Islam yang akan menjamin terbentuknya masyarakat yang mulia dan beradab; di mana laki-laki dan perempuan melaksanakan aktivitas kehidupan sehari-hari dengan cara yang terhormat.

Itulah masyarakat yang memandang perempuan bukan sebagai komoditas yang bisa dieksploitasi, tetapi sebagai warga negara yang terhormat dan aktif.

Masyarakat yang generasi mudanya terlindung dari pemikiran dan gaya hidup barat yang merusak, dan hidupnya diarahkan oleh cara hidup yang baik, yang membuat hatinya dipenuhi perasaan takwa kepada Allah SWT.

Suatu masyarakat dengan lingkungan yang sehat, di mana generasi mudanya dapat memenuhi dorongan naluriahnya dalam batas-batas yang dibenarkan syariah.

Jika Negara Khilafah telah menciptakan kondisi yang sangat baik itu, dan masih ada yang melakukan pelanggaran, misalnya melakukan perzinaan, maka akan dikenakan sanksi tegas yaitu rajam atau jilid, yang dilakukan di hadapan publik agar publik dapat mengambil pelajaran darinya.

Hal ini menunjukkan betapa Islam jika kita terapkan benar-benar membawa keberkahan dan ketinggian kehormatan bagi semua. Khilafah Islam benar-benar akan menjadi penjaga sekaligus pengatur dan pengurus setiap warga negaranya. Tentu saja, semua ini tidak akan terwujud kecuali ketika Islam tegak dalam institusi yang menaunginya yaitu khilafah Islam.(**)

Penulis : Mardatilla (Aktivis Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia Provinsi Bengkulu)