kabag

Tomi Marisi

Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Bengkulu Tengah Tomi Marisi mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sebab, jika hal ini tetap diberlakukan maka akan mengganggu otonomi Desa.

Ia menambahkan, PP ini akan diberlakukan tahun 2015, yang mana jabatan Sekdes tidak lagi diisi oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, akan kembali diisi oleh masyarakat atau non-PNS.

“Untuk Sekretaris Desa yang saat ini sudah terlanjur jadi PNS, otomatis akan bekerja di Pemerintah Kabupaten, bisa jadi di kantor camat. Namun, sejauh ini belum ada peraturan baru mengenai aturan jelas penempatan kerja mereka,” kata Tomi, Kamis (6/11/2014).

Ia menjelaskan, aturan lama yang mengharuskan Sekdes jadi PNS berdasarkan, pandangan bahwa dengan menjadi abdi negara, maka Sekdes akan memiliki ikatan waktu kerja dan aktif masuk kantor.(qef)