Ilustrasi : Istimewa

Ilustrasi : Istimewa

kupasbengkulu.com – Seorang pengedar sabu berinisial HM (32) warga Jalan Martadinata 09 RT 09 RT 08 Kelurahan Kandang, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu, Jumat (26/09/2014) sekitar pukul 15.30.WIB, diringkus polisi.

Keberhasilan petugas membekuk pengedar barang haram ini, setelah petugas memperoleh informasi dari masyarakat. Bahwa pelaku akan melakukan transaksi sabu di Jalan Hibrida Ujung Nomor 01 RT 11 Kelurahan Pagar Dewa, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu.

Begitu dilakukan pengintaian, ternyata benar pelaku sedang melakukan transaksi narkoba dengan pembelinya. Tak mau luput, petugas langsung melakukan penggerebekan, dan menggeledah tubuh korban.

Rupanya, pelaku yang telah mengetahui keberadaan petugas ini berusaha mengelabui, dengan membuang sabu tidak jauh dari lokasi kejadian. Namun, petugas berhasil menemukan sabu yang telah dibuang oleh pelaku ini.

Setelah diinterogasi petugas, pelaku juga mengakui telah menyimpan sabu di rumahnya. Bergerak cepat, polisi langsung mendatangi kediaman pelaku dan melakukan penggeledahan. Alhasil, petugas kembali menemukan sabu sebanyak dua paket di dalam lemari DVD.

Berikut barang bukti, akhirnya pelaku digelandang polisi ke Mapolda Bengkulu untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka saat ini kita amankan di Polda Bengkulu untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Pelaku mengakui bahwa barang tersebut memang miliknya. Tapi kita akan melakukan pengembangan darimana pelaku memperoleh barang haram ini, ” kata Dir Reskrim Narkoba Polda Bengkulu Kombes Pol Budi Tono melalui Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Joko Suprayitno.(dex)