kupasbengkulu.com – Seorang pengacara Julisti Anwar (43) warga Karang Anyar 2 Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara melaporkan Mini Market di Jalan Jendral 88 Suprapto, Kota Bengkulu karena merasa ditipu.
Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP Joko Suprayitno melalu Kasubdit Penmas Bid Humas Kompol H Mulyadi membenarkan adanya laporan tersebut.
“Ya kita sudah menerima adanya laporan masalah susu di mini Market 88 dengan merek Zee,” kata Mulyadi.
Kejadian ini berawal dari korban yang membeli susu Zee untuk usia 3-5 tahun sebanyak 4 kotak di Mini Market 88 di kawasan pertokoan Jalan Soeprapto, Kota Bengkulu. Namun setelah kemasan tersebut dibuka, ternyata berisi susu untuk usia lima tahun ke atas.
Karena kejadian ini korban merasa dirugikan oleh Mini Market tersebut. Sehingga ia melaporkannya ke Mapolda Bengkulu.
Polda Bengkulu sendiri saat ini akan melakukan penyelidikan tentang kasus terkait UU Perlindungan Konsumen. Sementara ini, polisi segera memanggil saksi-saksi dari pelapor dan terlapor.
“Kita akan melakukan penyelidikan, ada unsur kesengajaan atau kelalaian. Kalau memang ada unsur kelalaian, kita akan menindaklanjuti sesuai dengan undang-undang perlindungan konsumen,” ujar Mulyadi.(cr3)