
Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu kembali memeriksa mantan Walikota Bengkulu Ahmad Kanedi yang tak lain anggota DPD RI Perwakilan Provinsi Bengkulu, terkait dugaan penyelewengan dana Bantuan Sosial (Bansos) tahun anggaran 2012 – 2013, Selasa (20/01/2015) sekitar pukul 10.02 WIB.
Dengan menggunkan kopiah dan menggunkan baju putih, Mantan wali kota memenuhi panggilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu. Kemudian setelah itu dengan tanpa ada pengawalan pribadi Mantan Wali Kota yang dikenal dengan Bang Ken tersebut langsung masuk keruangan Kasi Pidsus Kejari Bengkulu.
Berdasarkan keterangan Kepala Kejari (Kajari) Bengkulu, Wito sebelumnnya, ia bakal melakukan pemeriksaan terhadap mantan orang nomor satu di Kota Bengkulu. Pemeriksaan ini diakukan terkait dugaan penyelewengan dana Bansos yang menghabiskan anggaran hingga Rp 11 miliar lebih.
“Mantan Wali Kota Bengkulu kita mintai keterangan hari ini (selasa (20/01/2015),” kata Kajari Bengkulu, Wito.
Pemanggilan kali ini berdasarkan keterangan dari lima tersangka dugaan penyelewengan dana Bansos yakni Mantan Kabag Kesra Pemkot Bengkulu Suryawan, Mantan Kabag Kesra Pemkot Bengkulu Al Mizan, Mantan panitia banggar bendahara keuangan Kota Bengkulu Novriana, Mantan Sekda Kota Bengkulu Yadi dan Kepala DPPKA Kota Bengkulu Syafire Syarif. Sehingga Kejari perlu melakukan konfontir keterangan yang diberikan mereka.
Oleh sebab itu, selain Bang Ken tersebut, kelima juga dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Bengkulu. Diduga berdasarkan keterangan mereka sebelumnnya adanya data yang tidak singkron. Sehingga dalam hal ini kejari Bengkulu perlu mengetahui kebenara dari keterangan mereka.(dex)