kupasbengkulu.com, Kaur – Sebanyak 174 sekolah SD dan SMP sederajat di Kabupaten Kaur yang menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) terdapat 8 sekolah yang tidak bisa mencairkan dana BOS. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kaur, M.Daud Abdullah melalui Kabid Dikdas David Marsal.

Dikatakannya, sebanyak delapan sekolah yang terdiri dari empat SD/sederajat yakni SD 99, SD 112, SD118, SDS Pematang Salimi dan empat SMP/sederajat yakni SMP 7 Kaur, SMP 11 Kaur, SMP Aulia Rahmat dan SLB tidak bisa mencairkan dana BOS, pasalny kedelapan sekolah tersebut update dapodiknya terlambat, sehingga pihak sekolah tidak bisa mencairkan dana BOS.

“Ada delapan sekolah yang dana BOSnya tidak bisa dicairkan karena Dapodik dari pihak sekolah terlambat. Ada empat SD yakni SD 99, SD 112, SD 118 dan SDS Pematang Salimi serta empat SMP yakni SMP 7 Kaur, SMP 11 Kaur, SMP Aulia Rahmat, dan SLB,” ungkap Kabid Dikdas David Marsal.

Ditambahkannya, untuk pencairan dana BOS yakni tingkat SMP sebanyak 37 SMP dari 5266 siswa sebesar Rp 1,3 miliar dan tingkat SD sebanyak 129 sekolah yang terdiri dari 14425 siswa sebesar Rp 2,8 miliar.(mty)