Parkir

Bengkulu Kota, kupasbengkulu.com – Anggota DPRD Kota Bengkulu, Indra Sukma membuat surat terbuka di media sosial memberikan edukasi pada masyarakat bagaimana membedakan antara pajak dan retribusi parkir.
Berikut surat terbukanya:

Berdasarkan Kajian kami terhadap Perda Kota Bengkulu No. 07 TAHUN 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
Kami menjelaskan kepada Pedagang/pemilik Ruko se Kota Bengkulu untuk diketahui bahwa:

Antara pajak parkir dan retribusi parkir mempunyai perbedaan.
Dimana yang namanya retribusi parkir adalah parkir yang mempunyai layanan.

Sedangkan pajak parkir adalah lahan parkir di halaman toko dan itu boleh ditiadakan kalau pihak pemilik toko keberatan.

“Artinya pemungutan retrebusi parkir adalah parkir yang dipungut dibadan jalan, sedangkan pajak parkir tergantung pemilik lahan yang mau di pungut parkir kendaraan yang berada dihalaman pekarangan miliknya. Namun untuk pajak parkir ini tidak dipaksakan kepada pemilik ruko.

“jangan memberikan izin adanya lahan parkir, jika memang tidak ingin ada pungutan parkir dipekarangannya.”

Pemaksaan Pemungutan restribusi parkir oleh juru parkir dihalaman ruko merupakan pungli. Dan “Pembiaran yg dilakukan dishub kota Bengkulu juga merupakan pelanggaran terhadap perda No. 07 TAHUN 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum”
Bagi pemilik ruko yang merasa keberatan dapat melaporkan hal ini ke pihak berwajib.

Surat terbuka ini menanggapi protes puluhan pedagang dan pemilik Ruko di seputar Pasar Panorama Jalan Semangka yang memprotes dipungutnya parkir hingga ke halaman ruko dan rumah.

(Berita terkait: Ruko Dijadikan Lahan Parkir, Pedagang Datangi Dishub Kota)

(Sumber: facebook Indra Sukma)