Bengkulu Utara, kupasbengkulu.com – Berdasarkan data dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Bengkulu Utara, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak mineral bukan logam baru mencapai Rp 290.639.806 atau 14,53 persen, sementara dari Dispenda sendiri menargetkan PAD di tahun 2014 Rp 2 Miliar.

Dimintai pendapat Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Bengkulu Utara Ramadanus mengatakan, tingkat kesulitan dalam memantau secara priodik terhadap hasil produksi, dari pengusaha tambang masih terkendala, dengan kurang aktifnya pihak pengusaha dalam menyampaikan laporan.

Meskipun demikian, kata dia, untuk perusahaan yang tidak menyampaikan hal tersebut, nanti akan terhambat dalam proses perpanjangan surat izin. Artinya,untuk target sektor pajak mineral bukan logam tetap, akan dilunasi oleh pihak pengusaha.

“Jumlah Tambang Galian C di Bengkulu Utara ada 46 perusahaan. Namun, yang aktif menyampaikan laporan hanya 26 perusahaan. Untuk tambang rakyat yang tidak juga membayarkan pajak, akan dipersulitkan dalam proses perpanjangan surat izin,” demikian Danus.(jon)