Sabtu, Juli 5, 2025

HUT Bhayangkara ke-79 Usung Tema Polri untuk Masyarakat

Bengkulu InteraktifPT. Interaktif Media Siber. All Rights Reserved.Bengkulu Interaktif 2016 - Bengkulu Interaktif.Contact InformationHead Office:Jalan Batanghari No. 15, Komp. PU Pracetak, Tanah Patah,...
BerandaDAERAHKEPAHIANGDi Kepahiang, Ormas Gafatar Ditolak

Di Kepahiang, Ormas Gafatar Ditolak

Kesbangpol
Kakan Kesbangpol Kepahiang, Zen Pinani

Kepahiang, kupasbengkulu.com – Kesbangpol Kabupaten Kepahiang tidak mengizinkan organisasi masyarakat (Ormas) Gafatar (Gerakan fajar nusantara) membuka cabang di Kepahiang. Alasannya, legalitas gafatar tidak lengkap dan tidak sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang ormas.

“Salah satu pimpinan Gafatar, Heri Susilo bersama 3 rekanya pernah mendatangi kita (26 Januari 2015), dengan maksud untuk mendirikan DPC Gafatar di Kepahiang. Namun maksud mereka itu tidak kami tanggapi, karena berdirinya ormas itu tidak berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2013,” sampai Kakan Kesbangpol Kepahiang, Zen Pinani.

Dijelaskan, legalitas Ormas Gafatar tidak lengkap, dan tidak tidak berdasarkan UU tentang ormas. Terkait tidak dapat menunjukkan 23 item kelengkapan syarat berdirinya ormas.

“Tanpa ada legalitas dokumen yang sah, kita tidak mungkin bisa mengizinkan. Begitu juga kita harapkan dengan masyarakat, agar mewaspadai atau tidak terpengaruh dengan ajakan setiap ormas yang belum jelas legalitasnya termasuk itu ormas gafatar, ” ucap Zen.

Menurut Zen, keinginan Gafatar dalam menelaah kembali Pancasila telah menyimpang dari visi dan misi, tidak dapat dibenarkan, mengingat Pancasila sudah merupakan harga mati.

“Kita menilai Gafatar sudah menyimpang dari visi dan misi mereka sendiri. Dari itu kita tolak,” tegas Zen.(slo)