
Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Malang, dialami Manis (14)_bukan nama sebenarnya, Anak Baru Gede (ABG) Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu. Ia diduga dicabuli oleh pelaku berinisial Rw.
Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP. Joko Suprayitno membenarkan, laporan tersebut. Saat ini kasus tersebut sedang ditangani Mapolda Bengkulu.
“Laporan tentang undang-undang perlindungan anak sudah kita terima dan segera kita tindak lanjuti,” kata Joko.
Menurut laporan korban ke polisi kejadian tersebut terjadi, bulan November 2014 lalu. Saat itu pelaku mengajak korban kekosan miliknya di Kelurahan Panorama Kota Bengkulu.
Sewaktu itu, pelaku merayu korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri. Namun hal ini sempat ditolak oleh korban. Hingga akhirnya pelaku memaksa korban untuk melayani nafsu bejatnya sendir.
Akhirnya karena kalah tenaga korban akhirnya terpaksa melayani nafsu pelaku. setelah selesai pelaku kemudian mengembalikan korban ke kediamannya.
Berdasarkan hal itu, korban kemudian melaporkan kejadian tindak pencabulan tersebut ke Mapolda Bengkulu. Karena hak-hak anak di bawah umur harus di lindungi undang-undang.(dex)