kupasbengkulu.com, Kepahiang – Mantan Sekretaris DPRD (Sekwan) Kepahiang, berinisial An, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, Kamis (26/11).
Persisnya, setelah menjalani pemeriksaan sekitar 7 jam. Tersangka diduga kuat terlibat dalam dugaan penyimpangan anggaran kas Setwan TA 2012 lalu.
“Terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi sejak pukul 11.00 WIB hingga 15.30 WIB, dengan 60 pertanyaan. Selanjutnya, diperiksa sejak pukul 15.00 WIB hingga 17.00 WIB,” terang Kajari Kepahiang, Wargo melalui Kasi Pidsus Dodi Junaidi.
Dijelaskan, pemeriksaan tersangka yang terlibat dalam dugaan penyimpangan anggaran kas Setwan senilai Rp 125 juta, dan audit BPKP yang mana telah menyebabkan kerugian negara senilai Rp 100 juta.
“Penyimpangan berupa pemberian pinjaman kepada mantan anggota DPRD Kepahiang (Darnita, red). Dalam perjalanannya dari total Rp 125 juta tersebut, sudah dikembalikan senilai Rp 25 juta,” sampai Dodi.
Atas pemeriksaan itu, tersangka dijerat pasal pasal 2, 3 dan 8 UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor Jo pasal 55 KUHP dengan hukuman minimal 4 tahun penjara.(slo)