Aji Seri Alias Ujang Pokpok

Aji Seri Alias Ujang Pokpok

Kepahiang, kupasbengkulu.com – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang dalam memulai perburuan terhadap tersangka perkara dugaan tipikor pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Desa Muara Langkap, Kecamatan Bermani Ilir, Aji Seri, meminta bantuan Kejagung.

“Kita menduga tersangka (DPO) sudah melarikan diri ke luar Pulau Sumatera. Kita meminta bantuan Kejagung dalam memburu tersangka,” ungkap Kajari Kepahiang, Wargo, melalui Kasi Pidsus, Arief Wirawan, Jumat (12/08/2016).

Kejari mengatakan, terkait permohonan kepada Kejagung, pihaknya sudah menyampaikan melalui surat beberapa waktu lalu.

“Tersangka harus bertanggung jawab, dan akan terus kita buru,” tegasnya.

Arief menambahkan, informasi terakhir tentang keberadaan tersangka sudah mereka terima. Saat itulah, surat permohonan bantuan ke Kejagung mereka layangkan.

“Kita yakin bisa menangkap tersangka,” singkat Arief.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat pasal 9 UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Berdasarkan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling besar Rp 1 miliar. (slo)