pemilik panti pijat menutupi wajahnya saat dirazia Satpol PP

pemilik panti pijat menutupi wajahnya saat dirazia Satpol PP

Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Seorang pemilik Panti pijat dan urut di Jalan Jenggalu Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu marah saat awak media mengabadikan dirinya sat dirazia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu, Selasa (0/06/2015) siang.

Kemarahan ini memuncak saat setelah puluhan anggota Satpol PP datang dan langsung menggeledah tempat yang dimilikinya. Sewaktu itu awak media yang ikut langsung mengikuti anggota Satpol yang langsung masuk dan memanggil pemilik yang merupakan seorang perempuan tersebut.

Sempat dipangggil berkali-kali, ibu-ibu yang berumur sekira 35 tahun ini kemudian keluar dan kaget melihat Satpol PP. Kemudian, ia melihat awak media yang mengambil gambar dan meminta untuk menghentikan pengambilan gambar.

“Pak saya ini bukan buronan, saya tidak mau disorot-sorot,” kata Perempuan tersebut yang kemudian lari ke arah belakang tempat panti pijat tersebut.

Setelah media keluar, Satpol PP kemudian menanyakan telah menerima suar edaran tentang aturan membuka tempat hiburan dan usaha panti pijat tersebut. Namun, pemilik tersebut hanya memegang surat edaran yang tidak sesuai dengan surat Edaran walikota Bengkulu.

“Kita melakukan razia di Jalan Jenggalu menemukan pemilik usaha tak memiliki surat edaran. Hanya saja ia memiliki surat edaran dari kelurahan setempat saja bukan dari surat edaran walikota,” kata Kepala Kantor (Kakan) satpol PP, Jahin L melalui Komandan Kompi, Suhardi Alex.

Kemudian razia ini berlanjut ke Panti pijat yang tak jauh dari lokasi tersebut. Di sana satpol PP tak menemukan apapun dan mereka hanya menanyakan surat edaran dan memeberi tahu tentang aturan untuk membuka usaha tersebut pada bula ramdhan.

“Ya ditempat kedua kita tak menemukan apapun dan mereka tak membukanya. Dan tujuan kita melakukan razia ini hanya sesuai dengan surat edaran dari Walikota untuk membuka tempat usaha seperti panti pijat agar membuaka usahanya sekitar pukul 22.00 WIB hingga jam 12 malam,” terangnya.(dex)