Suasana Sidang

Kota Bengkulu, kupasbengkulu.com – Dihadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), saat persidangan dugaan korupsi honorer tim pembina RSMY, Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah mengaku, tak pernah menerima honor tersebut.

(Baca Juga : Gubernur Tiba di Pengadilan Tak Gunakan Mobil Dinas)

“Saya tidak pernah menerima honor tersebut, jika menerima honor resmi diluar gaji saya selalu mengkuasakan kepada staf saya, namun untuk honor RSMY saya tidak pernah terima,” kata Junaidi Hamsyah.

Ada beberapa pertanyaan majelis hakim terkait keluarnya SK Z.17 dan Z.18.

Gubernur menyebutkan bahwa itu atas usulan RSUD, dan atas usulan itu ditelaah secara berjenjang hingga ia menandatangani SK tersebut.

Dalam sidang juga gubernur tampak pula menjawab tidak tahu atau lupa pada beberapa pertanyaan. Namun ia juga menjawab dengan lancar saat pertanyaan tersebut ia ketahui.(kps)