Jumat, April 26, 2024

Disdukcapil Dukung Program Penyederhanaan Administrasi Berbasis Data Kependudukan

Kupas News, Kota Bengkulu – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tengah mengupayakan wacana pemberlakuan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam KTP menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pemberlakuan ini akan mengintegrasikan sistem administrasi perpajakan berbasis data kependudukan.

Pemberlakuan NIK menjadi NPWP ini diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang disepakati oleh Pemerintah dan DPR pada sidang Paripurna beberapa waktu lalu.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bengkulu Widodo sangat mendukung wacana ini. Menurutnya, hal ini merupakan suatu transformasi digital yang baik.

“Kita menyambut baik rencana ini, karena kebenaran data bisa valid. Melalui program integrasi sistem perpajakan dengan basis data kependudukan ini diharapkan dapat menyederhanakan administrasi, terutama untuk kepentingan nasional,” tutur Widodo.

Dengan rencana ini, Disdukcapil mengimbau masyarakat untuk lebih mengecek data kependudukan agar tak terjadi kesalahan input data nantinya.

“Terkait NIK dijadikan nomor NPWP diharapakan kepada masyarakat untuk mengecek kebenaran data kependudukan, agar nanti data yang digunakan oleh lembaga pengguna (BPJS, Perpajakan, Perbankan dan lainnya) menjadi valid,” ungkapnya.

Editor: Iman Sp Noya

Related

View Tower Lapangan Merdeka Bakal Dirobohkan

View Tower Lapangan Merdeka Bakal Dirobohkan ...

DPRD BU Gelar Rapat Paripurna Agenda Penyampaian Raperda LKPj Bupati

DPRD BU Gelar Rapat Paripurna Agenda Penyampaian Raperda LKPj...

Peringati Hari Otonomi Daerah, Pemda Kaur Gelar Upacara di Halaman Setda Kaur

Peringati Hari Otonomi Daerah, Pemda Kaur Gelar Upacara di...

Strategi untuk Berdagang dengan MetaTrader 5

Strategi untuk Berdagang dengan MetaTrader 5 ...

Terbuka untuk Umum, Hanura Bengkulu Buka Pendaftaran Cakada 2024

Terbuka untuk Umum, Hanura Bengkulu Buka Pendaftaran Cakada 2024 ...