Minggu, September 17, 2023

Ditresnarkoba Polda Bengkulu Amankan 32 Paket Sabu Asal Sumbar

Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

Baca selanjutnya

Kupas News, Bengkulu – Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Bengkulu berhasil mengamankan 32 paket sabu – sabu seberat 100 gram asal Padang provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno didampingi Kasubdit 3 Kompol M. Simaremare saat press conference yang digelar di aula Ditresnarkoba, Jumat, (15/07) mengungkapkan, pada hari Jum’at tanggal 8 Juli 2022 pihaknya berhasil menangkap tiga orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

”Awal mulanya barang datang dari Padang kemudian dijemput oleh salah satu tersangka diperbatasan kemudian dibawa ke Bengkulu dan langsung dipecah – pecah,” ungkap Sudarno.

Setelah sampai di Bengkulu, kata Sudarno, tersangka berinisial D mendistribusikan barang bukti ke tersangka AP kemudian diberikan kepada tersangka K untuk diedarkan.

”Jadi ada tiga tersangka dalam satu rangkaian, kalau yang dua itu (D dan AP) kategorinya sudah pengedar. Kemudian kalau yang satunya (K) ini sebagai kurir,” sebutnya.

Kabid Humas Polda Bengkulu menjelaskan, saat ini sistemnya barang ditaruh disatu titik kemudian pembeli mengambil sendiri dengan dipandu lewat petunjuk google maps.

Untuk tersangka D ditangkap di Bengkulu yaitu dijembatan kecil pada hari Jum’at sekitar pukul 21.00 wib, tersangka AP hampir sama waktunya, sedangkan untuk yang tersangka K ditangkap keesokan harinya.

”Ini adalah upaya pengembangan, besoknya baru dilakukan penangkapan jadi kronologinya seperti itu. Untuk barang tersebut dari Padang,” kata dia.

Kabid Humas Polda Bengkulu menyebutkan, untuk barang bukti sabu – sabu dijemput oleh tersangka D di perbatasan Padang Bengkulu yakni di Mukomuko dan dibawa ke Bengkulu.

”Sementara ini hanya tiga tersangka. Ini semua dari luar negeri dan di distribusikan di beberapa lokasi bisa di Sumatera, Jawa, dan lainnya kemudian di pecah- pecah lagi,” sampainya.

”Ketiga Tersangka akan kami jerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” sambungnya mengakhiri.

Editor: Iman Sp Noya

Pemuda Pancasila Mukomuko Datangi Kesbangpol Daftarkan Pengurus Baru

Adhika Kusuma Saputra, Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Mukomuko, Foto: DokKupas News - Usai menggelar musyawarah cabang beberapa waktu lalu, Majelis Pimpinan Cabang Pemuda...

Kominfo Sukseskan Program Pemkot Salurkan Sapi untuk Masyarakat

Kupas News, Kota Bengkulu – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyalurkan satu ekor sapi kurban kepada masyarakat yang dalam...

Songsong Kepemimpinan Berintegritas Era Society 5.0, Sespimma Lemdiklat Polri Gelar Seminar Sekolah

Kupas News – Untuk meningkatkan kemampuan kepemimpinan yang berintegritas dalam mempersiapkan pemimpin Polri di Era Society 5.0, Sespimma Sespim Lemdiklat Polri akan menggelar seminar...

Rombongan Gubernur Rohidin Laksanakan Sholat Idhul Adha di Alun-alun Kota Tais

Kupas News, Seluma - Gubernur Rohidin Mersyah beserta istri melaksanakan sholat Iduladha 1444 H di Alun-alun Kota Tais, Kabupaten Seluma, Rabu (28/06/2023). Sekira pukul 06.30...

Dishub Kota Bengkulu Pasang Rambu Larangan Truk Bermuatan Besar Melintas

Kupas News, Kota Bengkulu - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu memasang rambu melintas kendaraan bermuatan besar atau truk tonase besar di jalan Hibrida. Perbaikan...
Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

Terbaru