kupasbengkulu.com, Kepahiang – Berdasarkan Putusan MA Nomor 236 K/PID/2013, mantan anggota DPRD Kepahiang, Darnita beserta suaminya Iskandi Nata didinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan. Vonis selama 3 tahun penjara dan 2 tahun penjara.
Dari putusan itu, ada beberapa barang bukti yang menjadi petimbangan vonis berupa 1 lembar cek Bank Bengkulu No 547717 dengan nomor Giro 2010108000174 tanggal 10 Maret 2010 dan beberapa cek lainnya dari bank yang sama.
Lainnya, kwitansi dan surat penjualan rumah di Desa Kuto Rejo. Sedangkan korban atas penipuan senilai Rp 550 Juta, Nelson dan Safrilyanto.
Kejari Kepahiang atas putusan tersebut, telah melakukan pemanggilan terhadap terdakwa. Tapi, keberadaan Darnita dan Iskandi Nata belum diketahui.
“Surat panggilan ke terdakwa sudah disampaikan melalui Kades. Keterangan kades, keberadaan bersangkutan tidak diketahui,” jelas Kajari Kepahiang, Wargo, melalui Kasi Pidum, Indra S Saragih, pada Rabu (11/11).
Sebelumnya atau pada 2012, Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang telah membebaskan Darnita dari segala tuduhan. Majelis hakim diketuai Popop Rizanta, dengan hakim anggota Purjana dan Bambang Setiyawan, menilai tuntutan jaksa tidak terbukti. Perkara diarahkan ke hukum perdata.(slo)