
Kepahiang, kupasbengkulu.com – Unit Reskrim Polres Kepahiang, berhasil mengamankan seorang remaja berinisial Oa (20) warga Kelurahan Dusun Kepahiang Kabupaten Kepahiang, yang sebelumnya sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) atas dugaan pencurian dengan pemberatan (Curat) di Desa Air Sempiang, Kecamatan Kabawetan.
Tersangka diamankan, tepatnya setelah diburu tangkap terkait dalam kasus barunya yakni pencurian kendaraan bermotor di Desa Kutorejo Kecamatan Kepahiang, belum lama ini.
Kapolres Kepahiang AKBP Sudarno melalui Kabag Ops AKP. Rudy S didampingi Kasat Reskrim Iptu Andika Rama menerangkan, penangkapan DPO Curat atas pengembangan terhadap 6 remaja rata-rata berumur 14 tahun yang diduga terlibat melakukan curanmor milik pemuda Gang Raflesia I Desa Kutorejo, Dendi (23) beberapa hari yang lalu.
“Keterlibatan tersangka diketahui dari pengakuan 6 pelaku dibawah umur yang berhasil diamankan sebelumnya,” ungkap Andika.
Dalam serangkaian pengembangan curanmor ini, tersangka diketahui juga merupakan DPO Polsek Kabawetan terkait dalam kasus curat dengan korban yang bernama Serianto (60) dan Irawan (24).
“Lebih jelas mengenai keterlibatan tersangka dalam curat itu baiknya konfirmasikan langsung ke Polsek Kabawetan. Kalau soal curanmor masih dikembangkan,” ujar Andika.
Kemudian, Andika saat ditanyakan identitas 6 terduga pelaku curanmor yang diamankan sebelumnya, mengatakan tidak dapat dipaparkan di media, menyangkut kesemuanya masih dibawah umur.
“Mereka masih dibawah umur dan berstatus pelajar SMP,” singkat Andika.(slo)