Jumat, Juni 27, 2025

Gubernur Helmi Apresiasi Kinerja Tim Pendamping Haji Bengkulu 2025

Bengkulu InteraktifPT. Interaktif Media Siber. All Rights Reserved.Bengkulu Interaktif 2016 - Bengkulu Interaktif.Contact InformationHead Office:Jalan Batanghari No. 15, Komp. PU Pracetak, Tanah Patah,...
BerandaDAERAHBENGKULUDPRD BU Gelar Rapat Paripurna Agenda LKPj Bupati Tahun Anggaran 2024, Foto:...

DPRD BU Gelar Rapat Paripurna Agenda LKPj Bupati Tahun Anggaran 2024, Foto: Dok

kupas Bengkulu – DPRD Kabupaten Bengkulu Utara menggelar rapat paripurna dengan agenda Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 2024, di ruang rapat paripurna lantai dua DPRD Bengkulu Utara, Selasa (17/06/2025).

Dalam laporannya, Bupati Bengkulu Utara Arie Septia Adinata menyampaikan pelaksanaan APBD merupakan amanah Undang-Undang nomor 23 tahun 2014, peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019. Dalam laporan itu juga dilampirkan laporan yang telah diperiksa BPK.

“Total pendapatan daerah tahun 2024 sebesar Rp. 1.402.154. 869,76. Sedangkan belanja daerah Rp. 1.422,790, 644,013,09. Surplus defisit Rp. 20.635.774. 153,33. Pembiayaan netto Rp. 104.007. 890.147,12. Sehingga silpa tahun anggaran 2024 sebesar Rp. 83.372.115. 993.79,” kata Bupati Arie.

Bupati Arie menjelaskan pada laporan perubahan saldo anggaran lebih (LPSAL) untuk periode berakhir sampai dengan 31 Desember Rp. 83.372.115. 993,78. Neraca per 31 Desember, jumlah aset Rp. 2.020.649.232. 052,64, jumlah kewajiban Sebesar Rp. 50.793.843.794, 29. Jumlah ekuitas Rp. 1.969.855.388.258,38. Laporan operasional akhir tahun Rp. 1.368.307.248. 897,61. Beban Laporan operasional Rp.1.405.905. 085.216,54. Defisit Laporan operasional minus Rp. 37.597.836.318,93.

“Laporan arus Kas per 31 Desember 2024, saldo akhir arus Kas Rp. 83.372.115. 993,79. Laporan perubahan ekuitas akhir tahun Rp. 1.969.855.388. 258,35. Sehingga laporan BPK bahwa opini atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun 2024 mengalami penurunan menjadi opini wajar dengan pengecualian (WDP),” pungkasnya.

Bupati menginginkan penurunan itu menjadi cambuk dan catatan agar tidak terulang kembali dan momentum untuk berbenah, sehingga pada tahun-tahun mendatang bisa kembali bisa meraih opini terbaik dari BPK RI yaitu wajar tanpa pengecualian.

“Harapan pemerintah daerah dalam waktu tidak terlalu lama Nota pengantar dapat dibahas bersama dan disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan daerah (Perda),” tutup Bupati.

Reporter: Repi Pratomo