Kupas News – Diduga kuat sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika, dua orang pria inisial HG (42) dan RF (24) diamankan Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Tengah (Benteng) Polda Bengkulu.
Kedua pelaku ditangkap saat berada di Bengkel yang berada di Desa Padang Betuah Kecamatan Pondok Kelapa Bengkulu Tengah. Keduanya ditangkap pihak kepolisian di kediamannya tanpa perlawanan.
“Pelaku berhasil diamankan Tim Opsnal yang dipimpin KBO Sat Resnarkoba IPDA Atrawan Saswan pada Minggu, (09/01) malam yang lalu. Dengan sejumlah barang bukti diantaranya satu paket kecil diduga sabu didalam plastik bening klip merah,” kata Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Ary Baroto melalui Anggota Humas Bripka Herjun.
Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, lanjut Bripka Herjun, kedua pelaku penyalahgunaan narkotika ini beserta barang bukti telah diamankan di Polres Benteng.
“Untuk kepentingan penyidikan, kedua pelaku saat ini telah diamankan di Polres Benteng dengan sangkaan melanggar Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya sembari memberikan ucapan terimakasih atas bantuan masyarakat yang telah memberikan informasi adanya penyalahgunaan narkotika.
Editor: Benny Hakim Bernardie