Kajari Kepahiang,

Kajari Kepahiang

Kepahiang, Kupasbengkulu.com – Tim penyidik Kejari Kepahiang yang menguak laporan dugaan pemotongan dana honor dalam kegiatan Pileg dan Pilpres di Panwaslu Kepahiang .

Dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi tahun anggaran 2014 lalu tersebut akhirnya pupus.  Hari ini, Selasa (23/2/2016), penyidik Kejari secara resmi menghentikan kasus ini.

 “Secara resmi kami mengeluarkan Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) perkara Panwaslu Kepahiang.  Dalam ekspose perkara, memang tidak ditemukan adanya indikasi pemotongan seperti yang dilaporkan awalnya,” kata Kajari Kepahiang, Wargo melalui Kasi Pidsus Dodi Junaidi.

Penyelidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Panwaslu Kepahiang, dimulai sekitar Oktober 2015. Penyidik Kejari telah meminta klarifikasi dari 16 saksi yang terdiri dari tenaga honorer, anggota Panwaslu hingga ke pihak ketiga.

“Kami telah meminta klarifikasi atas laporan masyarakat itu. Terhadap tenaga honorer soal dugaan pemotongan dan ke pihak ketiga, soal penyedia gedung Panwaslu Kepahiang,” jelas Dodi.(slo)