
Kepahiang, kupasbengkulu.com – Pembuatan film dokumenter senilai Rp 226 juta dan cerita rakyat Kepahiang senilai Rp 900 juta terindikasi ‘mark-up’ dan terjadi kesalahan dalam administrasi. Ini diketahui setelah pihak terkait pembuatan film dari Dinas Budparhub dan Kominfo, memenuhi panggilan penyidik Kejari setempat.
Kajari Kepahiang, Wargo, didampingi Kasi Pidsus, Arief Wirawan, mengemukakan jika pemanggilan terkait pembuatan film, yakni PPTK dan bendahara, sekedar untuk dimintai keterangan.
“Kita masih tahap pengumpulan data dan bahan keterangan (Puldata dan Pulbaket). Pemanggilan itu sekedar untuk dimintai keterangan saja. Namun satu orang saja yang datang memenuhi panggilan,” ujar Arief.
Arief melanjutkan, pihaknya juga telah meminta bukti fisik dan diserahkan sebuah film cerita rakyat dengan anggaran pembuatan sebesar Rp 900 juta. Namun untuk film dokumentar baru diakui ada, namun belum diserahkan.
Data terhimpun, pembuatan film cerita rakyat tahun anggaran 2015 dengan anggaran Rp 900 juta, berjudul Legenda Puyang Pagar Embun. Kemudian film dokumenter tahun anggaran 2014 dengan nilai anggaran Rp 226 juta. Pihak ketiga pembuatan dua film yang infonya belum tayang-tayang itu yakni PT Ants Project dari Cimanggis, Depok.(slo)