Kamis, Juli 17, 2025

Pemdes Sukau Mergo Gelar Pra Pelaksanaan Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2025

kupas Bengkulu – Pemerintah Desa (Pemdes) Sukau Mergo, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong melaksanakan kegiatan pra pelaksanaan pembangunan desa Tahun Anggaran 2025 pada Kamis (26/06/2025). Kegiatan...
BerandaDAERAHKEPAHIANGDukun Cabul Divonis 8 Tahun

Dukun Cabul Divonis 8 Tahun

Ilustrasi/Istimewa
Ilustrasi/Istimewa

Kepahiang, kupasbengkulu.com – Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu menerima permintaan banding yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, atas perkara pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan mendudukan terdakwa, Dian Rangga Bakti Wijaya (38) yang diketahui berprofesi sebagai orang pintar (dukun). Demikian disampaikan Kajari Kepahiang Wargo melalui JPU, Arya Marsepa, Selasa (03/02/2015).

”Berdasarkan keputusan PT. Bengkulu No 62/Pid.Sus/2014.PT.BEL dinyatakan memperbaiki putusan Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang No 30/Pid.B/2014/PN.Kph tertanggal 5 November 2014. Amar putusannya berbunyi terdakwa di pidana penjara selama 8 tahun dan dendan sebesar Rp 60 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara,” kata Arya.

Disamping itu, lanjut Arya, terdakwa berkewajiban membayar biaya sidang sebesar Rp 5 ribu. Putusan ini sendiri tertanggal 15 Januari 2015 dalam rapat majelis hakim PT Bengkulu.

”Menurut putusan banding itu, hal yang memberatkan terdakwa karena merusak masa depan korban, terlebih korban ini masih anak dibawah umur,” terang Arya.

Arya menambahkan pertimbangan majelis hakim PT menerima banding yang disampaikan pihaknya selaku JPU, hampir sama dengan pertimbangan yang disampaikannya.

”Putusan PT itu sendiri kita terima dari PN Kepahiang. Sejauh ini kita menerima hasil banding tersebut, walaupun sebelumnya kita menuntut terdakwa dengan pidana penjara 12 tahun,” katanya.

Lebih jauh dikatakan, sedangkan untuk terdakwa yang alamat terakhir di desa Simpang Kota Bingin Kecamatan Merigi belum diketahui secara pasti menyatakan kasasi atau menerima putusan PT Bengkulu tersebut.

”Hasil putusan itu juga sudah kita sampaikan ke keluarga korban, dan keluarga korban pun menerimanya,” ujar Arya.

Sebelumnya, dalam persidangan majelis hakim PN Kepahiang menyatakan terdakwa secara sah dan terbukti melanggar Pasal 81 ayat (2) sub Pasal 82 UU No 23 tahun 2002, sehingga menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara kepada terdakwa. Atas putusan itu keluarga korban menyampaikan keberatan kepada JPU, sehingga JPU menyampaikan memori banding.(slo)