kupasbengkulu.com, Rejang Lebong – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Rejang Lebong, menyiapkan sebanyak 17 bundel berkas yang berisi C1, kopian DPT dan lain-lain dari 17 Desa di Kabupaten setempat. Bundel tersebut disiapkan guna menjalani persidangan menghadapi tuntutan dari kubu Fatrolazi – Nurul Khairiyah mendatang. Hal ini diungkapkan oleh komisioner KPU, Restu Wibowo pada kupasbengkulu.com, Senin (4/1/2016).

“Benar, 17 bundel C1 tersebut berasal dari data 17 desa dari 5 Kecamatan,” kata Restu.

Informasi terhimpun, total 5 kecamatan antara lain Binduriang, Sindang Beliti Ulu (SBU), Binduriang, Sindang Dataran dan Padang Ulak Tanding (PUT) yang digugat oleh pasangan Fatrol – Nurul. Meskipun demikian, hanya ada 17 desa dari 5 kecamatan tersebut yang dituntut. Juga, tidak seluruh TPS dalam desa tersebut yang digugat. Satu-satunya yang di tuntut penuh adalah Kecamatan Binduriang.

“Dirincikan Binduriang sebanyak 3 desa, SBU sebanyak 5 desa, Sindang Dataran 4 desa, PUT sebanyak 3 desa dan Kota Padang sebanyak 2 desa,” lanjut Restu.

Sedangkan untuk jadwal sidang di MK masih belum pasti. Sidang gugatan Pilkada 2015 lalu, akan mulai digelar pada 7 Januari 2016 mendatang. Namun, untuk KPU Rejang Lebong menghadapi gugatan Fatrol – Nurul masih menunggu konfirmasi dari panitera Sidang.

“Belum jelas kapan, tapi sidang sudah dimulai tanggal 7 Januari mendatang,” pungkasnya. (vai)