Sabtu, April 27, 2024

Girik Cik: Biarkan Rohidin Gubernur ‘Sebatang’

Sejak Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti ter- OTT KPK (20/6), wakil gubernurnya, Rohidin Mersyah   jadi Pelaksana Tugas. Akhirnya tanggal 10 Desember 2018 lalu,  oleh Presiden RI  Joko Widodo melantik menjadi gubernur  Provinsi Bengkulu.

Kini beberapa partai pengusung ingin ada Wakil Gubernur Bengkulu, mengantikan Rohidin Merysah. Pertanyaannya, seberapa pentingnya wakil,  dengan masa aktif tinggal setahun lebih itu? Untuk kepentingan Provinsi Bengkulu Indonesia atau kepentingan kelompok tertentukah?

Pertanyaan distop. Cukup itu saja. Terlalu banyak pertanyaan, akan banyak pengungkapan nanterkuak. Yang jelas  dengan agenda, program Pemerintah Provinsi Bengkulu yang kini ada, tampaknya tidak begitu penting  keberadaan Sang Wakil Gubernur Bengkulu. Baiknya anggaran negara untuk  Sang Wakil Gubernur,  dialokasikan untuk kepentingan program yang ada.

Apalagi, notabenenya, Wakil Gubernur Bengkulu itu jabatan politik. Secara umum, tugas seorang wakil gubernur adalah menjalankan sebagian tugas yang diemban oleh gubernur. Menurut pasal 24 Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Apabila gubernur berhalangan tetap karena meninggal dunia, permintaan sendiri, diberhentikan karena suatu pelanggaran, atau karena keputusan suatu pengadilan yang bersifat final dan mengikat tak dapat melanjutkan tugas, maka wakil gubernur diangkat menjadi gubernur”.

Cik hanya ingin menegaskan, bila niat kita murni untuk Provinsi Bengkulu, maka baiknya, jangan ganggu Gubernur Rohidin. Biarkan dia menjadi gubernur ‘sebatang’.  Alasanya, tanpa wakilpun, program akan tetap jalan, dan pemerinta Provinsi Bengkulu tetap ada. Tidak ada kericuhan, ketersinggungan.

“Tapi masalahnya Cik, Gubernur Rohidin itukan juga orang politik? Apalagi wakil gubernur itu tertera dalam Perundang-undang”, kata Uncu Tedensi.

“Ia….Masalahnya sekarang ini,   kita bicara untuk provinsi atau untuk isi perut kelompok atau pribadi. Soalnya gaji wakil gubernur itu banyak. Banyaknya bisa dialokasikan untuk mass media saja. Tentunya tanpa potongan liar 40 hingga 50 persen. Suruh yang kepengen jadi wakil gubernur itu jadi badan pengawasnya”.

Takut ado gesekan dan nganggu  program nangado. Jadi biarlah nuntaskan program pemerintahaannya sorang ajo.  Sebatang  jugo idakpapo, dari pado duo batang bikin batuk.

Wartawan tinggal di Bengkulu Kota

Related

Lawan Serius Petahana, Teddy Rahman Lengkapi Persyaratan Balon Bupati Seluma

Lawan Serius Petahana, Teddy Rahman Lengkapi Persyaratan Balon Bupati...

Indeks Demokrasi Indonesia di Bengkulu Tahun 2022 pada Angka 73,23

Indeks Demokrasi Indonesia di Bengkulu Tahun 2022 pada Angka...

Kunjungan Kapolres Mukomuko ke Polsek Penarik Pastikan Situasi Kamtibmas

Kunjungan Kapolres Mukomuko ke Polsek Penarik Pastikan Situasi Kamtibmas ...

Jaksa Usut Keterlibatan TAPD di Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Stunting

Jaksa Usut Keterlibatan TAPD di Kasus Dugaan Penyelewengan Dana...

View Tower Lapangan Merdeka Bakal Dirobohkan

View Tower Lapangan Merdeka Bakal Dirobohkan ...