illustrasi

illustrasi

kupasbengkulu.com – Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menetapkan Gubernur Bengkulu JH sebagai tersangka. Sang Gubernur diduga terlibat korupsi terkait pembayaran honor Tim Pembina RS M Yunus, Bengkulu.

“Sudah kita tetapkan tersangka atas dugaan korupsi RSUD M Yunus, Bengkulu,” kata Kasubdit V Tipikor, Kombes M Iqram, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2015), dikutip dari detik.com.

JH dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Besok akan dijelaskan secara jelas,” kata Iqram.

Hingga berita ini dikutip belum didapat keterangan resmi dari gubernur terkait berita yang dibuat oleh detik.com. Selain detik.com, kompas.com juga mengabarkan hal serupa.

detik.com