kupasbengkulu.com, Bengkulu Utara – Satlantas Polres Bengkulu Utara, berhasil mengamankan SIM palsu B1 (umum) milik Sumhadi (53) warga Bandar Lampung, saat aparat kepolisian sedang melakukan razia di Kecamatan Padang Jaya, Kabupaten Bengkulu Utara.

KBO Lantas Polres Bengkulu Utara, Ipda Tenang S, kepada wartawan mengatakan, sekilas memang SIM palsu ini tampak asli, namun jika di bandingkan dengan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang asli akan tampak perbedaan.

Dari hologram dan barcode yang tidak dimiliki di SIM palsu serta bahan baku pembuatan SIM palsu yang terlalu tipis sehingga mudah dibengkokan, SIM palsu ini juga bagian belakang dan depan terpisah sehingga di pess menggunakan plastik untuk menyatukan kedua sisi itu.

“Dugaan sementara SIM palsu untuk mengemudikan truk ini di buat di Bandar Lampung, hal ini sudah sering kita temukan. Pemilik SIM palsu ini di kenakan sanksi tilang dan di proses hukum karena memalsukan dokumen negara,” jelas Tenang.

Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan SIM palsu, meski di iming-imingi proses yang cepat dan harga yang murah.

“Jangan menggunakan SIM palsu karena itu melanggar hukum,” pungkasnya.(jon)