hELMI hASAN

kupasbengkulu.com, kota bengkulu – Setelah sebelumnya sempat tertunda, sidang perdana praperadilan Helmi Hasan dalam perkara gugatan penetapan tersangka korupsi akhirnya digelar pada Selasa (1/9/2015) sekitar pukul 10.15 WIB di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bengkulu.

Dikatakan pihak pemohon dalam isi permohonan, bahwa pihaknya meminta ganti kerugian secara materil sebesar Rp500 juta kepada pihak termohon atas penetapan Helmi Hasan sebagai tersangka apabila terbukti tidak sah.

Selain itu, pihak pemohon juga menyampaikan bahwa meminta dilakukanya ganti kerugian secara in materil berupa rehabilitasi nama baik pemohon oleh termohon ke media massa baik cetak maupun tv, lokal maupun nasional selama tiga hari berturut-turut.

Dikatakan PH pemohon, bahwa penetapan Helmi Hasan sebagai tersangka itu tidak sesuai dengan Pasal 1 butir 14 yang berbunyi “Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana”.

Hal tersebut dikarenakan dalam proses pengelolaan dana bansos itu sudah didelegasikan kewenangannya kepada Sekda kota, sehingga kewenanganpun sudah beralih kepada yang menerima delegasi.

“Itu juga sesuai dengan Pasal 184 mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,”

Dari pantauan di sidang perdana hari ini pihak pemohon diwakilkan oleh dua orang Penasehat Hukum (PH)nya yakni Ismail Fahmi Nasution dan Daniel Aries.

Sementara itu untuk pihak termohon diwakilkan oleh Jaksa Fauzan, Hironimus Tafonao, dan Alex Hutaurux, serta hakim tunggal yang memimpin jalanya sidang yakni Merywatty.

Di dalam ruang sidang, tampak sekitar belasan PNS dari Pemerintah Kota (Pemkot) dengan mengenakan pakaian dinas juga ikut menyaksikan jalanya sidang, termasuk Kabag Humas Pemkot Bengkulu Salahuddin Yahya.

Dipenutup persidangan, dikatakan hakim Merywatty bahwa sidang dilanjutkan Rabu (2/8/2015) dengan agenda mendengarkan jawaban pihak termohon dalam hal ini Kejari Bengkulu.(bii)